KETENTUAN UMUM & PERATURAN PERTANDINGAN
KEJURNAS CATUR KE-40 TAHUN 2008
11 Agustus sd 16 Agustus 2008
BANDUNG TRADE CENTER
BANDUNG, JAWA BARAT
1. PESERTA
Junior Putra & Putri :
- Juara Nasional Junior B hingga G tahun 2007
- Juara Nasional Junior B hingga G tahun 2007
- Jatah tuan rumah ditambah 5 (lima) orang pemain tiap kelasnya.
Batas Usia Peserta Junior :
- Junior A putra & Putri : Pada tanggal 1 Januari 2008 belum berusia 20 tahun
- Junior B putra & Putri : Pada tanggal 1 Januari 2008 belum berusia 18 tahun
- Junior C putra & putri : Pada tanggal 1 Januari 2008 belum berusia 16 tahun
- Junior D putra & putri : Pada tanggal 1 Januari 2008 belum berusia 14 tahun
- Junior E putra & putri : Pada tanggal 1 Januari 2008 belum berusia 12 tahun
- Junior F putra & putri : Pada tanggal 1 Januari 2008 belum berusia 10 tahun
- Junior G putra & putri : Pada tanggal 1 Januari 2008 belum berusia 8 tahun
- Setiap pemain Junior yang pernah menjadi Juara Nasional di kelompok umurnya, tidak diperkenankan lagi bermain di kelompok umur yang pernah dijuarainya serta diwajibkan bermain pada kelompok umur di atasnya.
- Seluruh peserta diwajibkan membawa pas foto sebanyak 2 lembar ukuran 3x4 cm.
- Seluruh peserta diwajibkan membawa akte kelahiran yang dikoordinir oleh Pengprov PERCASI masing-masing
2. BIAYA PENDAFTARAN:
Iuran Pengprov Thn. 2008 = Rp. 500.000;
Junior Putra dan Junior Putri masing-masing = Rp. 75.000;
GM/IM/FM/GMW/MIW/FMW dan Juara Bertahan = Bebas Pendaftaran
MN/MP/MNW/MPW = Rp. 50.000;
Non Gelar = Rp. 75.000;
3. Jadwal Pertandingan : di Tecnical Meeting
Tempat Pertandingan:
4. Peraturan Permainan:
Peraturan permainan FIDE yang terbaru.
5. SISTEM PERTANDINGAN:
Catur Standard
Junior Putra/Putri B hingga G : Sistem Swiss 11 babak
Apabila jumlah peserta Junior dikelompoknya kurang dari 8 dan kurang dari 5 Pengda, harus main pada kelompok umur di atasnya.
6. WAKTU PIKIR:
Catur Standard: 1 Jam 30 menit (90 menit) sampai selesai dengan tambahan waktu 30 detik setiap langkah sejak langkah pertama.
7. PEROLEHAN GELAR:
Junior Putra dan Putri:
a. Juara 1 Junior A Putra memperoleh gelar Master Nasional (MN).
b. Juara II Junior A Putra memperoleh gelar Master Percasi (MP).
c. Juara I Junior B, C, D, E, F dan G Putra memperoleh gelar Master Percasi (MP).
d. Juara I Junior A Putri memperoleh gelar Master Nasional Wanita (MNW)
e. Juara II Junior A Putri memperoleh gelar Master Percasi Wanita (MPW).
f. Juara I Junior B, C, D, E, F dan G Putri memperoleh gelar Master Percasi Wanita
(MPW).
(*) Gelar yang diperoleh di KEJURNAS bersifat langsung.
8. PENENTUAN JUARA:
- Sistem Swiss:
a. Match Point (MP) tertinggi;
b. Jika sama, ditentukan dengan Rating rata-rata lawan (Average Rating);
c. Jika masih sama, ditentukan dengan Perolehan Angka Kemenangan (Full Point);
d. Jika masih sama, ditentukan dengan Nilai Solkoff;
e. Jika masih sama, ditentukan dengan niali Sonneborn Berger (SB);
f. Jika masih sama, ditentukan dengan Nilai Progressive Score (PS).
- Sistem Kompetisi Setengah atau Kompetisi Penuh:
a. Match Point (MP) tertinggi;
b. Jika masih sama, ditentukan dengan hasil pertandingan yang bersangkutan;
c. Jika masih sama, ditentukan dengan Perolehan Angka Kemenangan (Full Point);
d. Jika masih sama, ditentukan dengan Nilai Sonneborn Berger (SB);
e. Jika masih sama, ditentukan dengan banyaknya kemenangan dengan buah hitam.
9. PERALATAN CATUR:
· Setiap Pengprov Percasi diwajibkan membawa Jam Catur Digital ukuran standard sebanyak ½ dari jumlah atletnya yang berpartisipasi di Kejurnas 2008
· Papan dan Buah Catur disediakan oleh Panitia Pelaksana.
10. PENENTUAN JUARA UMUM:
Juara Umum ditentukan berdasar Jumlah Medali Emas terbanyak, jika sama ditentukan berdasarkan jumlah Medali Perak terbanyak dan jika masih juga sama, maka ditentukan berdasarkan jumlah Medali Perunggu terbanyak.
11. HADIAH :
Junior A Putra: Junior A Putri :
Juara I : Rp. 2.000.000; Juara I : Rp. 1.500.000;
Juara II : Rp. 1.500.000; Juara II : Rp. 1.000.000;
Juara III : Rp. 1.000.000; Juara III : Rp. 600.000;
Junior B Putra: Junior B Putri :
Juara I : Rp. 1.500.000; Juara I : Rp. 1.000.000;
Juara II : Rp. 1.000.000; Juara II : Rp. 700.000;
Juara III : Rp. 600.000; Juara III : Rp. 500.000;
Junior C Putra: Junior C Putri :
Juara I : Rp. 1.000.000; Juara I :Rp.1.000.000;
Juara II : Rp. 700.000; Juara II :Rp. 700.000;
Juara III : Rp. 500.000; Juara III :Rp. 500.000;
Junior D Putra: Junior D Putri :
Juara I : Rp. 1.000.000; Juara I :Rp.1.000.000;
Juara II : Rp. 700.000; Juara II :Rp. 700.000;
Juara III : Rp. 500.000; Juara III :Rp. 500.000;
Junior E Putra: Junior E Putri :
Juara I : Rp. 1.000.000; Juara I :Rp.1.000.000;
Juara II : Rp. 700.000; Juara II :Rp. 700.000;
Juara III : Rp. 500.000; Juara III :Rp. 500.000;
Junior F Putra: Junior F Putri :
Juara I : Rp. 800.000; Juara I :Rp.800.000;
Juara II : Rp. 600.000; Juara II :Rp.700.000;
Juara III : Rp. 400.000; Juara III :Rp.400.000;
Junior G Putra: Junior G Putri :
Juara I : Rp. 800.000; Juara I :Rp.800.000;
Juara II : Rp. 600.000; Juara II :Rp. 600.000;
Juara III : Rp. 400.000; Juara III :Rp. 400.000;
Juara Umum : Rp. 10.000.000;
12. Technical Meeting:
a. Dilaksanakan pada 9 Agustus 2008
b. Waktu & Tempat : 14.00 – 16.00 bertempat BTC Bandung
c. Pemain yang belum hadir setelah Babak II (kedua) selesai tidak diperkenankan mengikuti pertandingan pada babak selanjutnya.
13. PROTES :
a. Protes yang bersifat teknis, diajukan pada saat persoalan terjadi
b. Protes terhadap keputusan wasit, diajukan secara tertulis paling lambat ½ jam setelah pertandingan yang bersangkutan berakhir dan ditujukan kepada Dewan Hakim dengan disertai uang protes sebesar Rp. 500.000; (Lima Ratus Ribu Rupiah). Apabila protes tersebut dibenarkan oleh Dewan Hakim, maka uang tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan.
14. DEWAN HAKIM :
Dewan Hakim terdiri dari 7 orang dengan komposisi sebagai berikut:
Ketua Dewan Hakim : dari PB PERCASI
Wakil Ketua Dewan Hakim : dipilih waktu Tecnical Meeting
Anggota Dewan Hakim : dipilih waktu Tecnical Meeting
Keputusan Dewan Hakim adalah Final dan Mengikat.
15. TRANSPORTASI :
a. Transportasi ke Bandung dan kembali ke daerah masing-masing, menjadi
tanggungan Pengprov PERCASI peserta KEJURNAS
b. Panitia Pelaksana menyediakan Transportasi Penjemputan untuk kedatangan
dan kepulangan Peserta Kejurnas di Bandara Internasional Husen Sastra Negara – Bandung, Stasiun Kereta Bandung, dan BSM Bandung (tempat pemberhentian Bus dari bandara Soekarno Hatta Jakarta). (Bagi rombongan besar dapat diatur penjemputan tersendiri selama Unit tersedia dan menginformasikan kepada Panitia Penyelenggara 1 minggu sebelum acara diselenggarakan)
16. TRANSPORTASI LOKAL :
Transportasi Lokal tidak disediakan oleh Panitia Penyelengara.
17. AKOMODASI DAN KONSUMSI:
1. Biaya akomodasi serta Biaya Makan setiap Peserta Kejuaraan Nasional
(KEJURNAS) Catur tahun 2008 menjadi tanggungan Pengprov PERCASI peserta
KEJURNAS ataupun masing-masing.
2. Panitia Pelaksana KEJURNAS CATUR ke-40 thn 2008 tidak menyediakan
penginapan. Biaya penginapan menjadi tanggungan Pengprov PERCASI
peserta KEJURNAS ataupun masing-masing.
18. KONFIRMASI PARTISIPASI/KEIKUTSERTAAN di KEJURNAS Catur ke- 40 thn 2008:
Pengprov PERCASI peserta KEJURNAS Catur thn. 2008 agar mengkonfirmasikan keikutsertaan ke PB PERCASI atau ke Sekretariat Panitia Pelaksana KEJURNAS Catur tahun 2008 melalui Fax ataupun email selambat-lambatnya tanggal 1 Agustus 2008 pukul 24:00 WIB.
PB PERCASI:
Fax No. : 021 – 5731340
Email : sebastianfm04@yahoo.com atau sebastian@indochess.com
PANITIA PELAKSANA:
Telp No : (022) 4210063
Fax No : (022) 4205351
Email : Dickyirvanfirmansyah@yahoo.co.id
Pengprov Percasi yang terlambat mendaftar atau mendaftarkan atletnya setelah tanggal 1 Agustus 2008 dikenakan penalty sebesar 200% dari Biaya Pendaftaran bagi masing-masing pemainnya.
19. KONTAK PERSON:
Kantor PB PERCASI : (021) 5731340 dan 5727201
FM Sebastian Simanjuntak : 081 310 760 913 dan 081 391 876 565
Drs. Herman Kurniadi SH, WN : 081 510 187 654
Solihin Samad : 022 70085139
Haryatun : 085659909022
Dahlan Efendi : 08122471768
20. LAIN- LAIN:
- Peserta dilarang merokok di dalam ruangan pertandingan. Sanksi bagi yang melanggar adalah diberikan peringatan, apabila hal tersebut diulangi, maka ybs tidak diperkenankan lagi mengikuti pertandingan babak selanjutnya.
- Peserta dilarang menghidupkan Hand Phone (HP) di dalam ruangan pertandingan. Sanksi bagi yang melanggar adalah kalah.
- Peserta diharuskan berpakaian rapi, bersepatu dan sopan.
- Hal-hal yang belum tercantum di dalam peraturan pertandingan ini, akan diputuskan oleh Pimpinan Pertandingan/Wasit
- Peserta dan Official diwajibkan memakai ID Card
21.PELAKSANA/PENAGGUNG-JAWAB:
SEKRETARIATPANITIA PELAKSANA KEJURNAS CATUR KE- 40 THN 2008
1. Wisma Catur Jl Padjadjaran Bandung
2. HU. Galamedia
Jln Blk Factory No 2 C Banceuy Bandung 40111
Up : Solihin Samad
Telp: (022) 4210063
Fax : (022) 4205351
Email: Dickyirvanfirmansyah@yahoo.co.id
PB PERCASI
Pintu VI Stadion Utama Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta Pusat
Telp: (021) 5731340 dan (021) 5727201
Fax: (021) 5731340
Tidak ada komentar:
Posting Komentar